Psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan yang boleh berpraktik secara perseorangan sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 dan 4 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
Sayangnya peraturan ini kurang detail sehingga masih perlu peraturan tambahan terkait tempat praktik psikolog klinis misalnya, persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan serta hal lainnya.
Sejauh ini yang telah diatur hanya sebatas bahwa Psikolog Klinis yang berpraktik mandiri harus memasang papan nama praktik yang memuat Psikolog Klinis, nomor STR Psikolog Klinis dan Nomor Surat Izin Praktik Psikolog Klinis.
Kurangnya regulasi ini membuat beberapa pemerintah daerah cenderung kebingungan untuk memberikan surat izin praktik bagi psikolog klinis yang berpraktik mandiri.
Profesi lain seperti Bidan menurut Pasal 41 PMK tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan karena melekat dengan Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan Mandiri atau Surat Izin Praktik Bidan.
Meskipun belum ada regulasi nasional yang lebih detail, saat ini, beberapa rekan psikolog klinis yang berpraktik mandiri sudah memiliki surat izin praktik dengan mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.
Sayangnya setiap pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda satu sama lain sehingga psikolog klinis harus mencari informasi di dinas perizinan dan kesehatan di daerah tersebut sebelum mendirikan biro / tempat praktik mandiri Psikolog Klinis.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dilakukan dalam mendirikan biro / tempat praktik mandiri Psikolog Klinis berdasarkan pengalaman selama ini:
1. Langkah yang perlu dilakukan pertama kali adalah mempelajari peraturan pemerintah daerah setempat terkait surat izin praktik mandiri psikolog klinis.
2. Jika tidak ada aturan terkait harus memiliki surat izin usaha atau persyaratan tempat usaha maka hal yang dilakukan adalah dengan mengikuti langkah-langkah mengurus surat izin praktik psikolog klinis seperti biasa. Langkah-langkahnya bisa dibaca dalam tulisan Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ). Biasanya surat izin praktik dapat keluar dengan mudah dan cepat, bahkan tanpa survei tempat dari pemerintah daerah.
3. Jika pemerintah daerah memiliki peraturan bahwa tempat praktik psikolog klinis harus memiliki surat izin usaha, maka dapat kita lanjutkan dengan langkah berikutnya.
4. Syarat izin usaha biasanya harus disertai dengan bentuk badan usahanya, bentuk badan usaha yang profit yang biasa digunakan dalam usaha layanan psikologi dapat berupa :
- PT (Perseroan Terbatas) yaitu sebuah perusahaan dengan banyak pemegang saham dan komisaris, dan terpisah antara harta perusahaan dengan harta pemilik modal.
- CV (Commanditaire Vennootschap) yaitu badan usaha yang terdiri dari 2 pihak yaitu penyetor modal dan pihak yang menjalankan usaha, harta badan usaha melekat dengan penyetor modal.
- Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dan modalnya dimiliki oleh satu orang. Saat ini ada juga bentuk usaha PT Perseorangan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021 tentang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Sementara badan usaha non profit (sosial) dapat berupa yayasan dengan syarat pendirian dapat dilihat pada UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perusahaan perseorangan lebih mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan akta notaris dan juga tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Saat ini perusahaan perseorangan pun dapat memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan pengganti Surat Izin Usaha.
5. Setelah pembentukan badan usaha maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditulis di Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ).
Beberapa pemerintah daerah mengadakan survei tempat praktik sebelum penerbitan SIPPK. Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah :
- Ruangan khusus untuk konsultasi / terapi dengan tempat duduk konsultasi / terapi dan ruangan lain sesuai kebutuhan.
- Sistem air bersih, pencahayaan, dan sirkulasi udara yang baik.
- Tempat peralatan praktik keprofesian seperti alat tes, alat psikoterapi.
- Sistem pencatatan dan rekam psikologis pasien.
Demikian informasi terkait pendirian biro / tempat praktik mandiri Psikolog Klinis. Informasi ini akan diperbarui sesuai dengan pengalaman rekan-rekan psikolog klinis.
Kita berharap di kemudian hari, ada regulasi yang berlaku nasional terkait tempat praktik psikolog klinis seperti halnya tenaga kesehatan bidan atau yang lainnya sehingga semua pemerintah daerah memiliki peraturan yang sama.