Pembuatan dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis ( STRPK )

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis ( STR PK ) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Saat ini semua pengajuan rekomendasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia dan juga pengajuan STR di KTKI dilakukan secara daring baik untuk pembuatan STR baru maupun perpanjangan STR. Dokumen yang harus disiapkan berupa dokumen dalam berkas digital (softcopy). Pemindai dokumen jika melalui HP atau gawai dianjurkan menggunakan aplikasi seperti camscanner, office lens, adobe scan atau sejenisnya.

Panduan Pengajuan STR Psikolog Klinis Baru dapat dibaca di https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-pengajuan-surat-tanda-registrasi-str-psikolog-klinis-indonesia/

Panduan Perpanjangan STR Psikolog Klinis dapat dibaca di https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-memperpanjang-surat-tanda-registrasi-str-psikolog-klinis